SERANG, INFORADAR.ID --- Polda Banten menetapkan IL, distributor utama beras Bulog, sebagai tersangka kasus mafia beras.
Bahkan kini, penyidikan terhadap tersangka IL telah rampung. Pada Jumat, 17 Maret 2023, penyidik Polda Banten telah menyerahkan IL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Kronologi penetapan IL sebagai tersangka merupakan pengembangan dari 7 (tujuh) tersangka sebelumnya yang telah ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Banten.
"Jadi IL ini merupakan distributor utama beras Bulog. Untuk itu kami telah menetapkan IL sebagai tersangka, selain dari tujuh tersangka yang telah jadi tersangka," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko, Senin, 20 Maret 2023.
Satgas Pangan Polda Banten, pada 8 dan 9 Februari 2023 telah menangkap 7 pengusaha beras. Ketujuh pengusaha beras yang ditangkap berinisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30). Tujuh orang tersebut ditangkap di sejumlah tempat.
Tersangka HS dan TL ditangkap di Kampung Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Kemudian, tersangka AL ditangkap di Kampung Kranggot, Kelurahan Sukmajaya m, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Selanjutnya, tersangka BR ditangkap di Jalan Tb Suep Widara, Kota Serang.
Lalu, FR ditangkap di Kelurahan Bendung, Kecanatan Kasemen, Kota Serang, HM ditangkap di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang dan ID di Desa Bojan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.