Guru Silat Cabuli Gadis di Carenang-Serang, Modusnya Ritual Ilmu Kebal

Selasa 28-02-2023,14:05 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : M Widodo

INFORADAR.ID --- Kasus pencabulan terhadap remaja putri nyaris terjadi setiap hari. Yang terakhir ini, seorang remaja putri di Carenang, berinisial AD (15) menjadi korban pencabulan oleh guru silatnya, SH (50). 

Kasus pencabulan terhadap AD oleh guru silatnya tersebut berlangsung pada Desember 2022. Modusnya, ritual ilmu kebal.

Agar aksi cabulnya berjalan mulus, guru silat berinisial SH ini meminta korban untuk menjalani ritual ilmu kebal di dalam sebuah rumah yang dihuni oleh nenek sebatang kara di Carenang, Kabupaten Serang pada kisaran Desember 2022.

Tentu saja gadis AD tidak curiga dengan siasat cabul guru silatnya. Korban ini menuruti permintaan pelaku dan dibawa ke lokasi.

Setiba di lokasi, gadis remaja ini diminta untuk melepaskan seluruh pakaian yang dikenakan. Korban tidak sadar bahwa itu hanya siasat pelaku untuk mencabuli korban.

Maka, tanpa curiga, gadis AD melepaskan semua pakaiannya yang dikenakan seperti yang diminta guru silat cabul.

Nah, dalam kondisi bugil tanpa sehelai pakaian, korban dimandikan oleh guru silatnya sambil menjalankan aksi cabulnya. 

Setelah, menjalani ritual ilmu kebal tersebut, korban diantar pulang oleh pelaku. Setibanya di rumah, korban tidak menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Kasus pencabulan terhadap siswi SMK di Carenang itu terungkap setelah korban tidak pernah ikut latihan silat lagi dengan pelaku. Ibu korban lantas menanyakan alasannya. Namun saat ditanya dengan pertanyaan itu, korban malah tidak menjawab dan menangis. 

Merasa ada yang tidak beres, ibu korban lantas meminta bantuan anaknya yang lain untuk menanyakan sebab korban menangis. Setelah dibujuk untuk bercerita, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku kepada kakaknya. 

Pengakuan korban tersebut, oleh kakaknya disampaikan kepada ibunya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Serang pada akhir Desember 2022. Dari laporan tersebut, polisi baru bisa menangkap pelaku pada pertengahan bulan Februari 2023 ini. Polisi menangkap pelaku di kediamannya. 

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Pencabulan tersebut dia lakukan dengan memegang kelamin korban dan bagian tubuh yang lain. 

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. "Kejadian pencabulan ini terjadi pada tanggal 22 Desember 2023," ujar Yudha, Selasa, 28 Februari 2023.

Kapolres mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar. "Pelaku telah kami lakukan penahanan," tutur alumnus Akpol 2002 tersebut. 

Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Gadis Carenang Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Ritual Ilmu Kebal

Kategori :