Sekretaris DPW Partai NasDem Banten, Aries Halawani Rawiyan menegaskan, sesuai dengan aturan main partai atau regulasi partai ya sudah diajukan dari DPD untuk penggantian Yangto.
"Itu kita serahkan pengusulannya dari DPD, walaupun belum inkrah kita berhentiin. Terkait persoalan itu, segera diberhentikan," katanya.
Selanjutnya akan diusulkan penggantinya ke DPP. Sesuai aturan dan prosedur Partai Nasdem.
"Hari ini baru ditahannya. Lalu pertimbangannya kenapa belum diajukan DPD pada saat itu, takutnya begitu kita proses terjadi tidak ditahan atau tidak terjadi apa-apa," katanya.
Misalnya, saja ketika sudah ditahan sudah tidak bisa bergerak dong. Sehingga proses itu jalan.
"Berarti harus ada putusan. Untuk diproses karena sudah ditahan dan untuk penggantinya nomor urut dua suara terbanyak," katanya.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Yangto Resmi Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan dan Partai Nasdem Usulkan Pemecatan
Reporter : Purnama Irawan
Editor: M Widodo