Kasus Pembunuhan Serial Killer di Bekasi dan Cianjur, Polisi Telusuri Jejak Digital Wowon

Minggu 29-01-2023,07:27 WIB
Editor : M Widodo

INFORADAR.ID ---  Kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur yang mirip serial killer, kini pengusutannya terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

Dalam kasus yang menghebohkan ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

Sedangkan, hingga kini korban jiwa yang telah ditemukan berjumlah 10 orang. 

Terkini Polda Metro melakukan penelusuran jejak digital Wowon yang selama ini dikenal sebagai Aki Banyu yang merupakan otak dari pembunuhan berantai atau serial killer ini.

Polda Metro Jaya memastikan siap mengusut tuntas kasus pembunuhan berantai (serial killer) di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menerangkan, penegakan hukum terhadap kasus tersebut adalah bagian dari misi kemanusiaan.

Karena itu, masyarakat diharapkan bisa mengambil pelajaran pada kasus yang sudah memakan korban 10 orang tersebut.

“Jangan sampai di kemudian hari ada ada korban berikutnya di luar kejadian ini. Bahkan, ada modus pembunuhan seperti ini lagi,” ucap Hengki sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Minggu, 29 Januari 2023. 

Hengki melanjutkan, dalam perkembangan kasus ini polisi telah memeriksa 14 orang saksi terkait pembunuhan berantai tersebut.

“Perkembangan terkini, kami tengah melakukan penelusuran jejak digital Wowon yang selama ini berperan sebagai Aki Banyu dan merupakan otak dari semua pembunuhan berantai ini,” pungkasnya.

Peran Para Tersangka

Kepolisian juga masih terus mendalami kasus pembunuhan berantai di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Pembunuhan berantai ini terungkap dari kasus keracunan yang menimpa sekeluarga pada 12 Januari 2023.

Polisi Sebut Pembunuhan Berantai Di Bekasi Mirip Serial Killer

Sebanyak sembilan orang menjadi korban pembunuhan berantai yang tersebar di Cianjur, Garut, dan Bekasi. Sampai sekarang, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu di antaranya, Wowon Erawan alias Aki, Solihin Alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Ketiganya dijerat Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Wowon

Kategori :