INFORADAR.ID --- Kendati kondisi covid-19 sudah mereda dan status PPKM sudah dicabut pada 30 Desember 2022 tahun lalu, masyarakat tetap harus melakukan vaksinasi booster kedua.
Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi covid-19 tanpa harus menunggu tiket undangan.
Jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster kedua adalah vaksin covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ya, vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sudah mulai dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023. Peraturan vaksinasi tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Covid-19 Dosis Booster kedua bagi masyarakat umum.
Masyarakat yang berusia 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa harus menunggu tiket undangan. Vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Grafis: Laman indonesiabaik.id -----
Selain itu, pemberian vaksinasi booster kedua harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Adapun jenis vaksin yang digunakan dalam booster kedua adalah vaksin covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan daam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut jenis dan dosis vaksin booster kedua:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
- AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml