SERANG, INFORADAR.ID --- Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) hingga kini masih terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembobolan dana nasabah prioritas di BRI Tangerang.
Sejauh ini Kejati Banten sudah menetapkan NK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar tersebut.
NK yang merupakan orang dalam tersebut, saat melakukan penggelaoan dana nasabah prioritas menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) di Bank BRI di Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan, modus kejahatan NK dengan menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas dengan inisial AS pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya.
"Tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi debet," ujar Ivan, Minggu, 22 Januari 2023.
Transaksi pertama, kata Ivan, dilakukan sebanyak tujuh kali dengan total pemindahan dana Rp 6,6 miliar lebih. Kemudian, ada empat kali transaksi dengan jumlah dana Rp 1,8 miliar lebih. "Tersangka mengirimkan uang ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan. Tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS," kata Ivan.
Diketahui, Penyidik Pidana Khusus, Kejati Banten masih mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April hingga Oktober 2022 di BRI Tangerang.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8 miliar tersebut tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru. "Keterlibatan pihak lain masih kami dalami," ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Minggu 22 Januari 2023.
Ivan menuturkan, pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 Bank Himbara (BRI) telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK. "Bahwa Akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq, Bank Himbara sekira Rp 8.530.120.000," kata alumnus FH Universitas Gadjah Mada tersebut.
Sebelumnya, NK telah ditahan penyidik pada Rabu 18 Januari 2023 sore. Ia ditahan penyidik karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. "Selain itu penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun penjara," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan.
Ricky mengungkapkan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 5 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023. "Berdasarkan hasil ekspose, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial NK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023," kata Ricky.
Ricky mengungkapkan, NK dianggap paling bertanggungjawab dalam penyelewengan dana simpanan nasabah prioritas. Ia oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Ricky. (*)