Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor yang Keroyok Warga dengan Celurit, Diancam Sembilan Tahun Penjara

Minggu 22-01-2023,06:22 WIB
Editor : M Widodo

TANGERANG, INFORADAR.ID --- Bermula dari cekcok mulut usai balap liar di wilayah Karawaci, tiga pemuda yang merupakan anggota geng motor liar berinisial DA (24), AY (20) dan AL (24) ditangkap Polsek Karawaci.

Ketiganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Niko (33) dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga pelaku tersebut

merupakan geng balap liar. Dimana ada sembilan pelaku balap liar yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban.

"Mereka adalah pelaku balap liar, dari sembilan orang tiga orang diantaranya kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan menggunakan tiga bilah celurit," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu 21 Januari 2023.

Zain mengatakan, geng balap liar tersebut melakukan aksinya pada hari Kamis, 19 Januari 2023 di wilayah hukum Polsek Karawaci dini hari sekira jam 03.00 WIB.

"Salah satu dari pelaku menang dalam balapan liar yang digelar tersebut. Namun korban tidak senang dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban," tambahnya.

Selanjutnya, pelaku yang tidak senang dengan perkataan korban kembali datang dengan membawa teman- temannya, selanjutnya para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban yang sedang makan di warung tidak jauh dari lokasi balap liar.

"Korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan celurit, sehingga korban mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan. Lalu dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis," tambahnya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Karawaci kemudian mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi dan mengidentifikasi para pelaku. Seluruh pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Cibodas, Jatiuwung.

"Para pelaku dan tiga bilah celurit sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Karawaci. dari delapan orang yang diamankan, tiga orang di tetapkan sebagai tersangka pembacokan, satu orang masih dilakukan pencarian (DPO)," tambahnya.

Zain mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

Reporter: Angger Gita Rezha

Editor: M Widodo 

Kategori :