Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Richard dalam tuntutannya yakni terdakwa merupakan eksekutor terhadap Brigadir J.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, jaksa menuturkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa, dikatakan jaksa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tandasnya.
Editor: M Widodo