JAKARTA, INFORADAR.ID --- Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E mengagetkan publik.
Hal itu, karena Bharada E merupakan justice collaborator dan dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sontak, LPSK kecewa dengan tuntutan penjara 12 tahun bagi Bharada E.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias hadir dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah tuntutan Richard dibacakan, LPSK menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman pidana Bharada E yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Richard dijatuhi tuntutan hukuman pidana selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Hal tersebut dikatakan lantaran LPSK sudah menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk mengungkap kasus kejahatan.
Lebih lanjut, Richard juga disebut sudah menunjukkan konsistensi dan komitmennya memberikan keterangan untuk mengatakan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ucap Susilaningtias.
Selanjutnya, Susi juga mengaku menyesalkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan penghargaan dari status Justice Collaborator milik Bharada E.
LPSK mulanya berharap JPU meringankan tuntutan hukuman yang diberikan ke Richard sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tandasnya.
Eksekutor Brigadir J, Jadi Hal yang Beratkan Tuntutan JPU ke Bharada E
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.