LEBAK, INFORADAR.ID --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bertindak tegas. Para aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin dipecat.
Selama tahun 2022, sebanyak 8 ASN yang berdinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lebak dipecat. Mereka dipecat oleh Bupati Iti Octavia Jayabaya karena melanggar kedisplinan pegawai.
Salah satu dari 8 ASN tersebut ketahui terkena dan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos). Ia adalah Endin Toharudin.
Endin dipecat pada tahun 2022 oleh Bupati Lebak karena kedapatan melakukan korupsi pada bansos senilai Rp308 juta. Bansos itu sendiri diketahui ditunjukan untuk masyarakat korban bencana di Kabupaten Lebak.
"Betul, salah satunya yang dipecat itu dia (Endin,-red)," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak Iqbaludin, Sabtu 7 Januari 2022.
Iqbaludin mengatakan, dalam kasus Endin, pihaknya tidak menindaklanjuti perihal tindakan hukum yang melibatkan mantan Kepala Bidang Linjamsos pada Dinas Sosial (Dinsos) Lebak itu.
Namun, pihak mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang mana, Ending dipecat karena sudah tidak ngantor selama 24 hari secara berturut turut.
"Untuk proses hukumnya kita serahkan kepada pihak kepolisian. Yang kita tindak lanjut itu tentang pelanggaran disiplinnya. Yang mana mungkin, selama sembunyi ini yang bersangkutan tidak ngantor-ngantor," ungkapnya.
Selain memberhentikan 8 ASN, Bupati juga diketahui memberikan sanksi tegas kepada 7 ASN lainnya berupa penurunan pangkat dan jabatan. Mereka disanksi karena bersikap tidak sebagaimana seorang ASN.
"Ada 7 orang yang diturunkan pangkat atau jabatannya, mereka disanksi tegas karena telah bersikap arogan, menyalahi wewenang bahkan ada juga yang berselingkuh," pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: M Widodo