SERANG, INFORADAR.ID --- Diduga telah terjadi penggelapan dana nasabah prioritas sebesar Rp 8,5 miliar oleh pegawai di salah satu bank BUMN di Tangerang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten turun tangan mulai menggarap proses penyidikan kasus dugaan korupsi atau pembobolan dana nasabah tersebut.
Akibat adanya dugaan penggelapan dana nasabah prioritas tersebut negara mengalami kerugian miliaran.
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menemukan perbuatan pidananya. Modusnya, adalah dengan melakukan manipulasi data-data nasabah prioritas dan menggelapkannya.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi di salah satu bank BUMN tersebut mulai disidik pada Kamis, 5 Desember 2023.
"Surat perintah penyidikannya sudah dikeluarkan hari ini (Kamis, 5 Januari 2023--Red). Penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April sampai dengan Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA (BUMN-red). Lokasi bank-nya di Cabang Tangerang yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Leonard.
Leonard mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum pegawai bank. "Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun April sampai dengan Mei 2022. Kemudian, pada bulan September sampai dengan Oktober 2022," kata Leonard didampingi Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan dan Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
Mantan Kapuspenkum Kejagung ini menegaskan, perbuatan oknum pegawai bank tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari nasabah. Akibat dari perbuatannya, timbul kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.
"Bahwa akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank HIMBARA sebesar Rp 8.530.120.000," ungkap Leonard.
Perbuatan oknum pegawai bank tersebut, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
"Lalu, Pasal 8 dan 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Leonard.
Leo menuturkan, dirinya telah meminta tim penyidik pidana khusus Kejati Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. "Dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan," tutur Leonard.
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo