Guru di Lebak yang Pukul 6 Warga dan Todongkan Pistol Ditetapkan jadi Tersangka

Kamis 05-01-2023,14:11 WIB
Reporter : Yusuf Permana
Editor : M Widodo

LEBAK, INFORADAR.ID --- Guru di Levak yang mengamuk dengan memukul 6 warga dan menodongkan pistol di Malingping pada Senin, 2 Januari 2023 lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian Resor (Polres) Lebak telah menetapkan SE (45) seorang oknum guru di Kecamatan Cijaku sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan.

Ia jadi tersangka usai mengamuk dengan memukuli warga di Jalan Pasar Malingping, Kecamatan Malingping pada Selasa (2/1) lalu. Bahkan, ia juga sempat menodongkan pistol berjenis air soft gun kepada warga setempat.

"Ya, yang bersangkutan kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady, Kamis, 5 Januari 2023.

Kata Iptu Andi, penetapan oknum guru ini sebagai tersangka setelah Polsek Malingping melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Selain itu, ia mengungkapkan, dalam proses itu pihaknya juga turut melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.

Hal itu dilakukan menyusul keterangan pihak keluarga yang menyebut SE sudah mengalami gangguan jiwa dan sering mengamuk dalam beberapa hari terakhir ini.

"Tes kejiwaan sudah dilakukan, hasilnya SE ini tidak mengalami gangguan jiwa. Dan berdasarkan hasil wawancara, ulah yang dilakukan SE ini dikarena adanya emosi yang meledak-ledak," tegasnya.

Kini SE terjerat pasal 335 dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

 

Reporter : Yusuf Permana

Editor: M Widodo

Kategori :