Sudah Dilarang, tapi Masih Banyak Truk Barang Melintas di Jalan Tol Tangerang - Merak

Senin 26-12-2022,05:51 WIB
Editor : M Widodo

INFORADAR.ID --- Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Bina Marga dan Korlantas Polri telah mengeluarkan larangan bagi kendaraan barang melintas di beberapa ruas jalan tol. Larangan berlaku selama libur Natal 2022 hingga Tahun Baru 2023. 

Akan tetapi Minggu, 25 Desember 2022, ruas Jalan Tol Tangerang - Merak masih terlihat ramai truk barang melintas. 

Pengamatan inforadar.id di ruas Jalan Tol Serang - Merak atau sebaliknya ramai truk barang melintas, termasuk truk bersumbu 3. 

Tidak diketahui pasti, apa yang dimuat truk-truk tersebut, apakah truk bermuatan sembako atau lainnya. Namun kebanyakan muatannya over dimensi over load (ODOL). Sehingga, kecepatan rata-rata hanya berkisar 50 - 60 Km/jam. Dan, ini bila arus lalu lintas padat akan mengganggu laju kendaraan lainnya. 

Diberitakan sebelumnya, ruas Jalan Tol yang Tidak Boleh Dilintasi Kendaraan Barang Saat Natal 2022 & Tahun Baru 2023:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Palembang

2. Jakarta dan Banten: Jakarta - Tangerang – Merak

3. DKI Jakarta:

a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo; dan

b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)

4. Jakarta dan Jawa Barat:

a. Jakarta-Cikampek; dan

b. Jakarta - Bogor - Ciawi – Cigombong

5. Jawa Barat:

a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

Kategori :