Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal

Rabu 21-12-2022,08:16 WIB
Reporter : aasarbi
Editor : Abdul Rozak

j. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;

 

k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

 

l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

 

m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

 

n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

 

1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

 

2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

 

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

 

Kategori :