Mau Dapat Beasiswa KIP Kuliah Merdeka dari Kemendikbudristek? Begini Syaratnya

Rabu 14-12-2022,15:13 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Ini kabar baik bagi lulusan SMA, SMK atau sederajat. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan beasiswa KIP Kuliah Merdeka.

Salah satu syarat penerima KIP Kuliah Merdeka adalah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Besaran beasiswa KIP Kuliah Merdeka Rp 12 juta rupiah per semester.

Hal tersebut diungkapkan oleh Suharti selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek bahwa Kemendikbudristek akan menggulirkan beasiswa pendidikan Indonesia yang berbeda dari sebelumnnya.

Dalam program beasiswa KIP Kuliah Merdeka kali ini pihaknya memberikan pemerataan beasiswa yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan tiap-tiap daerah.

Adapun pihak yang berhak menerima beasiswa KIP Kuliah Merdeka ini adalah lulusan SMA, SMK atau yang sederajat, baik yang sedang berjalan atau dua tahun sebelummnya.

Selain itu beasiswa KIP Kuliah Merdeka  ini juga bisa didapat oleh mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi yang telah terekreditasi.

Tak hanya itu, bagi siswa yang sepanjang mereka mempunyai bukti jika berasal dari keluarga yang tidak mampu maka mereka berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan dari KIP Kuliah Merdeka ini.

Suharti menjelaskan jika program ini memberikan kesempatan untuk kuliah masyarakat Indonesia semakin tinggi.

Selain itu dalam program kali ini, menurut Suharti juga terbika bagi masiswa yang program studinya dengan biaya yang lebih tinggi.

“KIP Kuliah Merdeka jga membuka kesempatan bagi masyarakat yang akan masuk ke program kuliah unggulan dengan biaya yang lebih mahal, termasuk Kedokteran, bahkan kami akan memberikan beasiswa hingga 12 juta rupiah persemester,” tambah Suharti.

Adapun Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

Kategori :