Rincian anggaran Kesehatan dimaksud meliputi:
Rp5,9 triliun (7,0%) untuk Transformasi Layanan Primer
Rp18,4 triliun (21,5%) untuk Transformasi Layanan Rujukan
Rp1,4 triliun (1,6%) untuk Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan
Rp46,6 triliun (54,5%) untuk Transformasi Pembiayaan Kesehatan
Rp3,8 triliun (4,4%) untuk Transformasi SDM Kesehatan
Rp0,5 triliun (0,5%) untuk Transformasi Teknologi Kesehatan
Rp8,9 triliun (10,4%) untuk kegiatan rutin dan dukungan manajemen.
Kementerian Kesehatan juga berperan dalam menentukan pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Bidang Kesehatan Tahun 2023 sesuai transformasi kesehatan, dengan total anggaran Rp51,7 triliun, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, dan Specific Grant Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan.
DAK Fisik sebesar Rp. 12,9 Triliun dialokasikan untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemenuhan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan. Sementara DAK Non Fisik sebesar Rp. 12,7 Triliun dialokasikan untuk biaya operasional puskesmas, pemenuhan obat esensial dan Bahan Medis Habis Pakai serta peningkatan kinerja tenaga kesehatan dan kader. Sebanyak Rp. 26 Triliun dialokasikan untuk spesific grant Dana Alokasi Umum yang diarahkan untuk prioritas pemenuhan layanan primer dan rujukan.
Editor: M Widodo