Ciptakan Ekosistem Investasi yang Mudah dan Ramah, DPMPTSP Provinsi Banten Sosialisasikan Perizinan Berbasis

Selasa 29-11-2022,14:41 WIB
Editor : Aditya Ramadhan

Mempercepat tumbuhnya Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) secara signifikan dan mendorong UMKM menjadi   perusahaan   naik kelas yang menarik investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk bermitra, menjadi agenda penting bagi Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan kesiapan para pelaku usaha memanfaatkan pelaksanakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.

 

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

 

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang dilakukan melalui : pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti mengungkapkan, pemberian izin usaha dengan indikasi risiko perlu diterapkan. “Prinsip dari PP tersebut adalah mendukung pemangkasan izin berusaha dan penyederhanaan prosedur dengan pendekatan risiko, namun dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian,". 

 

Secara garis besar, PP tersebut mengatur izin usaha berdasarkan klasifikasinya. Klasifikasi pertama adalah usaha dengan risiko rendah. Jenis usaha ini cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Klasifikasi kedua adalah usaha dengan risiko menengah – rendah. Para pelaku usaha dengan kategori ini hanya memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS). Sertifikat standar merupakan dokumen perizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

 

Klasifikasi ketiga adalah usaha dengan risiko menengah – tinggi. Sama halnya dengan kategori kedua, para pelaku usaha dalam kategori ini hanya memerlukan NIB dan SS sebagai dokumen izin usahanya. Sementara klasifikasi keempat adalah usaha dengan risiko tinggi. Selain mewajibkan para pelaku usahanya memiliki NIB dan SS, para pelaku usaha di kategori ini barulah diharuskan memiliki izin. Izin yang dikeluarkan berupa dokumen persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakaan kegiatan usahanya.

  

Kemudahan Perizinan berusaha berbasis risiko nantinya akan diterapkan dalam Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikenal dengan OSS RBA (Risk Based Approach). Dimana seluruh perizinan usaha dilakukan dengan metode daring. Adapun untuk mendukung pelaksanaan OSS RBA nantinya, Pemerintah Provinsi Banten telah mengembangkan system informasi yang memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan provinsi lain.   Virgojanti mengungkapkan Provinsi Banten telah menyiapkan SIPEKA dalam rangka mendukurng penerapan perizinan berbasis risiko ini. “Sistem SIPEKA yang diterapkan oleh DPMPTSP Banten telah sepenuhnya online dan paperless, dokumen izin yang diterbitkan sudah memuat tanda tangan elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikat Elektronik. Asistensinya juga dilakukan secara online antara petugas dan pemohon. Selain itu, pelayanan perizinan di DPMPTSP Provinsi Banten telah bersertifikat ISO atau memiliki standar internasional, sehingga telah terbukti secara manajemen dan mutu,” ungkap Virgojanti.

   

Seperti telah diketahui, Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Pandeglang sudah memiliki mall pelayanan publik. Sehingga berbagai kemudahan dalam berusaha semakin dapat dirasakan oleh para pelaku dan para calon pelaku usaha di Banten.

 

Realisasi Investasi Capai Target

 

Periode triwulan III tahun 2022, tercatat realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 10,17 triliun (naik 90,63%) dan realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 13,60 triliun (naik 54%) dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021. Pada Triwulan III 2022, realisasi investasi tercatat mengalami peningkatan sebesar 67,81 persen dibandingkan dengan Triwulan III 2021, yang hanya sebesar Rp. 45,601 Triliun.

Capaian tersebut membuat realisasi investasi Provinsi Banten di periode januari – September 2022 baik PMA dan PMDN mencapai Rp 56,72 triliun, atau 105,26% dari target daerah tahun 2022 yaitu senilai Rp 53,90 triliun dengan jumlah proyek sebanyak 11.815 proyek dan menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak 43.853 pekerja.

 

Sebaran lokasi realisasi investasi PMA dan PMDN pada periode triwulan III 2002, tertinggi berada di Kota Cilegon, yaitu sebesar Rp. 8,28 Trilyun, dengan 515 proyek, Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 5,41 Trilyun, dengan 1.822 proyek, Kota Tangerang sebesar Rp. 4,89 trilyun, dengan 1.203 proyek, Kabupaten Lebak sebesar Rp. 1,99 Trilyun, dengan 89 proyek dan Kabupaten Serang sebesar Rp. 1,60 Trilyun, dengan 446 proyek.

 

Berdasarkan sektor usaha, realisasi investasi Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran adalah sektor tertinggi dengan nilai proyek sebesar Rp. 5,90 Trilyun (24,84%), dengan jumlah proyek 254, disusul sektor Industri Kimia dan Farmasi, sebesar Rp. 5,43 Trilyun (22,84%), dengan 234 proyek, Sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp. 3,16 Trilyun (13,29%), dengan 38 proyek, Jasa Lainnya sebesar Rp. 1,89 Trilyun (8,35%), dengan 525 proyek dan Perdagangan dan Reparasi sebesar Rp. 1,06 Trilyun (4,46%), dengan 1.703 proyek.

 

Pada periode ini, asal negara investor, tertinggi berasal dari Malaysia dengan nilai investasi sebesar Rp. 3,93 Trilyun (14,45%), kemudian Korea Selatan dengan nilai investasi sebesar Rp. 3,72 trilyun (13,69%), Singapura dengan nilai investasi sebesar Rp. 2,36 Trilyun (8,69%), Jepang dengan nilai investasi Rp. 1,04 Trilyun (3,84%), dan Inggris dengan nilai investasi sebesar Rp. 571 Milyar (2,10%).(adv)

Kategori :