JAKARTA, INFORADAR.ID --- Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical menjadi tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Kemudian Bareskrim melakukan penyegelan langsung terhadap kedua perusahaan itu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menegaskan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.
“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” ungkap Pipit saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (18/11/2022) sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu antara lain PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
DITETAPKAN JADI TERSANGKA
Diberitakan sebelumnya, dua korporasi atau dua perusahaan, yaitu PT A dan CV SC, ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut oleh Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.
Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Dedi menjelaskan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Dedi menuturkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," katanya.
Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.