Fantastis! Gaji Petinggi Yayasan ACT Capai Rp100 Juta

Rabu 16-11-2022,05:34 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Wooouw... Fantastis. Gaji petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 100 juta per bulan. 

Ya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melaksanakan sidang perdana terhadap terdakwa Ahyudin, mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan dari Boeing atas kecelakaan pesawat Lion Air 610 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan besaran gaji yang diterima oleh Ahyudin beserta petinggi ACT lainnya yakni Ibnu Khajar selaku presiden ACT serta Hariyana Hermain yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT.

Jaksa menyebut, berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy sebagai Badan Hukum “perkumpulan” yang menaungi sejumlah yayasan sosial, salah satunya Yayasan ACT.

“Dimana Terdakwa Ahyudin menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, Saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, Saksi Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department dan Saksi Hariyana binti Hermain selaku Senior Vice President Operational,” ucap jaksa di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022) sebagaimana dikutip inforadar.id dari laman PMJ News. 

Lebih lanjut, jaksa kemudian membacakan gaji yang diterima para petinggi ACT tersebut dalam dakwaannya, yakni terbesar Ahyudin dengan Rp 100 juta dan tiga tersangka lainnya sebesar Rp 70 juta.

"Gaji untuk President Global Islamic Philanthropy terdakwa Drs Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00. Gaji untuk Senior Vice President Operational saksi Hariyana binti Hermain Hermain sebesar Rp 70.000.000.00, Senior Vice President Partnership Network Department saksi Ibnu Khajar sebesar Rp 70.000.000.00, Senior Vice President Humanity Network Departement saksi Novariadi Imam Akbari sebesar Rp 70.000.000.00," papar jaksa.

 

Editor: M Widodo

 

 

Kategori :