JAKARTA, INFORADAR.ID --- Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terhadap kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89 yang menyeret Reza Paten sebagai tersangka.
Kamis, 10 November 2022, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Taqy Malik. Ia dimintai keterangan atas kasus robot trading Net89 atas tersangka Taqy Malik.
Taqy menjelaskan kronologi perkenalannya dengan Reza Paten. Dikatakan, dirinya baru mengenal tersangka Reza saat melelang sepeda Brompton miliknya di platform trading tersebut. Saat itu sepedanya berhasil terjual seharga Rp700 juta.
"Saya kenal (Reza Paten) pun baru pertama kali ketika dia nge-bit. Saya harus support, bid itu terbuka," ujar Taqy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 10 November 2022.
"Siapapun boleh nge-bid, mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat, mau dia artis, siapapun boleh," sambungnya.
Menurut Taqy, dirinya hanya sebatas melelang sepeda dan akhirnya ada salah seorang yang melakukan penawaran. Orang tersebut adalah Reza Paten yang merupakan tersangka trading Net89.
"Saya katakan siapa yang menang tertinggi nge-bit nya dan sudah ditentukan waktu timing-nya, maka dia yang menang. Waktu itu yang menang tertinggi adalah Mas Reza Paten," tuturnya
Sementara, Dedy Dj selaku Kuasa hukum Taqy Malik mengatakan uang hasil lelang tersebut digunakan Taqy Malik untuk membangun sebuah masjid di wilayah Kota Bogor. Untuk itu, penyidik dalam hal ini tidak menuntut pengembalian.
"Oh tidak (pengembalian uang). Tidak ada karena uang itu sudah digunakan untuk keperluan masjid. Uang untuk pembangunan yayasan masjid Malikal Mulqi yang berada di kota Bogor dan itu sudah selesai semua pembangunannya," terang Dedy.
Taqy Malik memiliki nama asli Agmad Taqiyuddin Malik, adalah seorang hafidz, penghafal Al Quran, pengusaha dan YouTuber. Ia kerap membagikan video murotal di kanal You Tube-nya. Ia lahir di Banjarmasin, 17 Juni 1997.
Editor: M Widodo