JAKARTA, INFORADAR.ID --- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 26 merk obat sirup terbukti tidak aman dan 23 terbukti aman digunakan.
Ke 69 obat sirup tersebut terbukti menambahkan 4 (empat) bahan pelarut berbahaya.
Empat bahan berbaya itu antara lain, polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin.
Dari 69 merek itu, 23 di antaranya terbukti aman. Sementara itu, 26 merek obat sirop terbukti tidak aman.
Hal itu berarti, kadar penggunaan jenis pelarut dalam obat sirup itu masih dalam batas aman bagi kesehatan manusia.
"Terdapat 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin," terang Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran persnya, Kamis (27/10/2022).
"Dari 69 merek obat itu, 23 di antaranya terbukti aman. Dan, 26 tidak aman. Artinya, kadar penggunaan pelarutnya, setelah dianalisis, masih di bawah ambang batas," tuturnya.
Jadi, ini memaparkan kepada masyarakat bahwa sekalipun ada obat yang terbukti mengandung empat jenis pelarut yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol, tetapi pada kadar tertentu, masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.
"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 pesen. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, obat masih dinilai aman," ungkap Penny.
Selain itu, BPOM juga memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat sirup.
Editor: M Widodo