10 Hari Jajaran Polda Banten Ungkap 11 Kasus Berandalan Jalanan, Bekuk 23 Pelakunya

Kamis 27-10-2022,06:17 WIB
Editor : M Widodo

"Kami bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan terus berkoordinasi untuk melakukan pencegahan dan pembinaan sekaligus upaya hukum yang tegas kepada para pelaku berandalan jalanan yang masih dibawah umur untuk memberikan efek jera," tambah Shinto.

Kepada para tesangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasie Kesiswaan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Teguh Setiawan mengatakan akan menindak tegas para siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi tawuran.

"Kami selalu mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas para berandalan jalanan. Kami juga akan tegas menindak siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi berandalan jalanan," ungkap Teguh.

Di akhir, Shinto menghimbau partisipasi orang tua untuk mengawasi aktifitas anak-anaknya.

"Polda Banten menghimbau partisipasi orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama pada malam hari. Jika orangtua sayang kepada anaknya, agar peduli untuk mengecek keberadaan anak dan pastikan anak sudah kembali ke rumah pada pukul 22.00 Wib," tutup Shinto.

 

Editor: M Widodo

 

 

Kategori :