JAKARTA, INFORADAR.ID --- Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febry Diansyah yakin kliennya mengalami kekerasan seksual.
Febry pun menyampaikan terdapat empat bukti yang bisa mendukung dan membuktikan atas terjadinya peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya saat di Magelang, Jawa Tengah.
Dikatakan Febry, bukti pertama yaitu keterangan Putri Candrawathi yang telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan bukti kedua terkait hasil pemeriksaan psikologi forensik.
"Terkait dugaan kekerasan seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, kami tim Kuasa Hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," ucap Febri dalam keterangannya, Senin (24/10/2022) sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News.
"Keterangan korban kekerasan seksual yaitu terdakwa Putri Candrawarhi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022. Dan bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR /IX/2022 tertanggal 6 September 2022," urainya.
Bukti ketiga, penjelasan ahli yang menyebut kalau keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo konsisten atas terjadinya kekerasan seksual yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya.
Febri menjelaskan apa yang disampaikan Putri telah berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel. Sebagaimana Sumber BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani ahli Psikolog tertanggal 9 September 2022.
"Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom Depresi dan reaksi trauma yang akut. Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami)," jelas Febry.
Bukti keempat adalah keterangan Susi dan Kuat Maruf yang menemukan Putri Candrawathi di rumah Magelang dengan kondisi tidak berdaya.
"Bukti ke-4, bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Maruf," tandasnya.
Editor: M Widodo