TANGSEL, INFORADAR.ID --- Pria berinisial S (45) yang diduga melakukan perbuatan cabul di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Minggu, 11 September 2022 lalu, sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini tersangka sudah dikerangkeng di Mapolres Tangerang Selatan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Setelah dilakukan interogasi, rupanya pelaku juga melakukan hal serupa di wilayah Depok, Jawa Barat.
Polisi mengungkap pria berinisial S (45), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan, juga mengaku melakukan perbuatan cabulnya di wilayah Kota Depok.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan pelaku S mengaku tiga kali melakukan tindak pencabulan di daerah Depok. Aksinya dilakukan pada rentang waktu Juli 2021 hingga Februari 2022.
"Di Tangerang Selatan, yang bersangkutan melakukan aksinya pada hari Minggu, tanggal 11 September, di dekat tempat sampah pinggir jalan," kata Sarly kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.
"Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban," sambungnya.
Menurut Sarly, pelaku S saat ini telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan dijerat di Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkas Sarly.
Namun belum diperoleh informasi S ini warga mana, pekerjaannya apa? Juga diketahui yang bersangkutan ini sudah berkeluarga atau belum.
Editor: M Widodo