INFORADAR.ID --- Bagi ibu-ibu hamil yang tidak mempunyai Jaminan Kesehatan dapat melahirkan dengan tenang. Karena biaya persalinannya dijamin melalui Program Jampersal atau Jaminan Persalinan yang berlaku hingga 31 Desember 2022.
Sebenarnya apa sih Jampersal? Jampersal adalah bantuan pembiayaan dari pemerintah yang dapat di klaim ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan. Dan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Klaim Jampersal berlaku sejak 12 Juli sampai 31 Desember 2022 berlaku bagi WNI, tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, serta memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu
Grafis: --- Laman FB Kemenkes RI -----
Dikutip dari laman FB Kementerian Kesehatan, program ini bagian dari peningkatan akses layanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan kategori kurang mampu dan fakir miskin guna menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKB) yang jumlahnya masih tinggi.
Untuk itu layanan kesehatannya diupayakan lengkap, tidak terbatas hanya persalinan. Tapi mencakup pelayanan antenatal, persalinan spontan, tindakan emergency dasar, prarujukan ibu dan bayi baru lahir, layanan ibu nifas dan bayi baru lahir, KB dan pelayanan rawat inap di FKTP.
Berikut ini syarat penerima Jamkesal:
1. WNI, memiliki NIK, tinggal di wilayah Indonesia, bukan peserta JKN/sudah tidak aktif (PPUBU) yang di PHK > 6 bulan
2. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan minimal setingkat desa.
CATATAN: Kalau tidak punya NIK? Dinkes atau Disdukcapil bisa membantu untuk membuat NIK
3. Pelayanan dapat dilakukan di demua Fasyankes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Praktek Mandiri Bidan yang bekerjasama dengan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Jampersal dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2022. Klaim dapat diajukan untuk ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan dan untuk bayi paling lama 28 setelah kelahiran.
Gimana? Banyak banget kan manfaatnya? Sampaikan info ini kepada yang membutuhkan ya healthies
Editor: M Widodo