6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Ringan, Kenapa?

Jumat 07-10-2022,05:14 WIB
Editor : M Widodo

MALANG, INFORADAR.ID --- Tragedi Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu telah menewaskan 131 korban jiwa serta ratusan lainnya mengalami luka berat/ringan. 

Presiden Joko Widodo kemudian membentuk TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusut kasus tersebut.

Selain itu, Polri juga melakukan pengusutan sejak awal. Dan, Kamis, 6 Oktober kemarin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.

Terdapat 6 tersangka yang diumumkan Kapolri. Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang ini dijerat pasal ringan.

Ya, keenam tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Maksimal lima tahun penjara.

Sementara korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Enam tersangka tersebut adalah: 

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).

3. SS selaku security officer.

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.

5. H yakni anggota Brimob Polda Jatim

6. TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dari keenam tersangka tragedi Kanjuruhan, salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar perkara pagi ini dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini terdapat 6 tersangka," kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kategori :