JAKARTA, INFORADAR.ID --- Para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu, 5 Oktober 2022 ini telah diserahkan oleh Tim Khusus Polri kepada Kejaksaan Agung.
Total ada tiga kontainer barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 5 Oktober 2022.
Pelimpahan ini meliputi dua kasus di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J. Total jumlah tersangka 11 orang.
Adapun untuk lima tersangka kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma’ruf.
Sedangkan tersangka kasus obstruction of justice ada tujuh orang. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
"Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," ujarnya sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News.
"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," sambungnya.
Editor: M Widodo