JAKARTA, INFORADAR.ID --- Tidak tahu dengan cara dan upaya seperti apa, sehingga pemerintah optimis menargetkan pada tahun 2024, tidak ada lagi keluarga miskin di Indonesia alias kemiskinan nol persen.
Juga tidak tahu, apakah target itu realistis atau tidak. Sebab, kemiskinan struktural di Indonesia ini kenyataan di lapangan masih banyak ditemui di sekitar kita.
Target kemiskinan nol persen itu sendiri, disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengarahan kepada seluruh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha milik negara (BUMN), panglima komandan daerah militer (pangdam), kepala kepolisian daerah (kapolda), dan kepala kejaksaan tinggi (kajati), di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (29/09/2022).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk kerja bersama dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di tanah air. Pemerintah menargetkan kemiskinan nol persen pada tahun 2024.
“Pusat dan daerah bareng-bareng menuju ke sasaran yang kita tuju, lingkungannya digarap, air bersihnya digarap, bareng-bareng, urusan income/pendapatan semuanya digarap bareng-bareng,” pinta Presiden.
Presiden menyampaikan, data terkait kemiskinan ekstrem sudah ada dan jelas hingga berdasarkan nama dan alamat atau by name, by address sehingga berbagai program penghapusan kemiskinan ekstrem dapat diarahkan kepada sasaran yang tepat.
“Ini sasarannya ada kok, jelas nama dan alamat, bansos [bantuan sosial] ke sana arahkan, terhadap perbaikan rumah-rumah kumuh arahkan juga ke sana,” tandasnya sebagaimana dikutip dari laman Setkab.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia pada Maret 2022 sebesar 2,04 persen atau 5,59 juta jiwa, menurun dari data Maret 2021 yang sebesar 2,14 persen atau 5,8 juta jiwa.
“Untuk melakukan percepatan capaian SDGs dari 2030 menjadi 2024, diperlukan upaya penurunan kemiskinan ekstrem sebesar 1 persen setiap tahunnya, sehingga mencapai nol persen pada tahun 2024. Untuk itu, Inpres 4/2022 menugaskan 28 kementerian/lembaga, dan seluruh pemerintah daerah mengambil langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Luhut.
Lebih lanjut, Menko Marves menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan tiga instrumen kebijakan terkait penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pertama, penetapan wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem 2022 hingga 2024.
Kedua, ketersediaan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang padan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
“Data mencakup tingkat kesejahteraan dan karakteristik sosial ekonomi, untuk memudahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan intervensi yang lebih akurat,” ujarnya.
Ketiga, penetapan pedoman umum pelaksanaan P3KE bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, Luhut juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mempercepat program penghapusan kemiskinan ekstrem.