JAKARTA, INFORADAR.ID --- Sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan bakal segera digelar dalam waktu dekat.
Selama ini sidang etik belum bisa digelar lantaran saksi kunci, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin menderita sakit parah.
Untuk diketahui, AKBP Arif Rahman Arifin disebut sebagai saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan di kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 25 September 2022.
Dedi mengatakan, AKBP Arif Rahman merupakan sosok kunci berkenaan untuk mendalami adanya proses perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria soal dugaan menghilangkan barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian (TKP) penembakan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice. Sementara, Agus Nurpatria sudah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya. Ia telah mengajukan banding.
"HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," terang Dedi.
Sedangkan, sidang etik akan berlangsung pekan depan mengingat AKBP Arif Rahman sudah selesai menjalani operasi atas penyakit yang dialami.
"Informasi yang saya dapat juga, terakhir Insha Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," tandasnya.
Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J
Sebagai informasi dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Para pelaku antara lain, Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sempat mengungkapkan Brigjen Hendra Kurniawan lah yang datang menemui keluarga Brigadir J di Sungai Bahar, Muaro Jambi pada Senin, 11 Juli 2022.
Brigjen Hendra Kurniawan datang untuk menjelaskan kepada keluarga kronologis kematian Brigadir J. Alasannya, terjadi permasalahan ketika pengantaran jenazah kepada keluarga mendiang yang kemudian menjadi viral.
Namun, keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan akhirnya menolak menandatangani berita acara serah terima.
Keluarga Brigadir J kecewa proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan karena menurut personel Div Propam pengantar jenazah, ada syarat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini perbuatan tercela.