JAKARTA, INFORADAR.ID --- Akhirnya Indonesia memiliki Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023, Selasa, 20 September 2022.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan sebagaimana inforadar.id kutip dari Laman PMJ News.
Dengan disetujuinya RUU PDP menjadi UU, artinya pemerintah dan DPR resmi memberi perlindungan secara maksimal terhadap data pribadi yang dimiliki warganya. Seperti tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut data-data pribadi yang mendapat perlindungan.
1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,
- agama dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
2. Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data dan informasi kesehatan,
- data biometrik,