Tarif Ojol Resmi Naik, Dibagi Dalam 3 Zonasi, Inilah Rinciannya

Sabtu 10-09-2022,17:14 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Mulai Sabtu, 10 September 2022 hari ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). 

Namun, kenaikan tarif ini tidak ditetapkan merata. Akan tetapi dibagi menjadi tiga zonasi. Masing-masing zonasi memiliki tarif berbeda-beda, sekaligus ditetapkan batas atasnya. 

Ya, Sabtu, 10 September ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru bagi aplikator ojek online (ojol). 

Ya, keputusan tersebut berlaku mulai hari ini, Sabtu 10 September 2022. Perubahan tarif berlangsung sejalan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax. 

Untuk daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, menyesuaikan dengan zonasi.

Ada tiga pembagian zonasi yang ditetapkan Kemenhub, yaitu zona 1,2,3. Pada masing-masing zonasi memiliki perbedaan tarif satu sama lain.

Berikut rincian daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, 10 September 2022 sesuai keputusan Kemenhub.

1. Tarif Ojol Zona 1

Zona satu meliputi wilayah, Sumatera, Bali dan Jawa, selain Jabodetabek.

- Tarif batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 per km.

- Tarif batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 per km.

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp8.000 sampai Rp10.000.

2. Tarif Ojol Zona 2

Zona dua meliputi wilayah Jabodetabek, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

- Tarif batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 per km.

Kategori :