Panglima TNI Pensiun Desember, Dua Jenderal Ini Layak Jadi Penggantinya

Sabtu 10-09-2022,13:23 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Teka teki siapa yang bakal menjadi pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terus bergulir menjelang masa pensiun menantu Jenderal TNI (Pur) Hendro Prijono pada Desember 2022. 

Dua nama santer disebut-sebut dalam beberapa waktu belakangan ini layak menduduki jabatan Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa. Dua nama tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan KSAL Laksamana Yudo Margono. 

Ya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut proses pergantian tersebut sudah ada mekanismenya.

"Iya sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022 sebagaumana dikutip inforadar.id dari PMJ News. 

Disinggung soal calon pengganti, Mahfud mengaku tidak tahu siapa yang akan ditunjuk menjadi Panglima TNI berikutnya. Dia mengatakan nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR.

"Oh ndak (tidak) tahu. Itu Presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu aja," tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”

Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun. Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun. Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.

 

Editor: M Widodo

 

 

Kategori :