Usai Bebas, Habib Bahar Temui Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Jumat 02-09-2022,21:42 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Pertemuan dua habib kondang, seharian ini menyita pemberitaan media. Betapa tidak? Habib Bahar bin Smith yang baru saja bebas langsung bersilaturahmi menemyi Habib Rizieq Shibab (HRS) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Ketika bertemu, Bahar bin Smith sempat berceramah dan membahas kasus KM 50 atau penembakan 6 laskar FPI di ruas Tol Jakarta-Cikampek. 

Habib Bahar bin Smith yang baru bebas dari penjara kasus penyebaran berita bohong itu langsung mendatangi Markaz Syariah Petamburan Jakarta Barat untuk bertemu Habib Rizieq Shihab. 

Terpantau dalam tayangan youtube akun Media Amichannel, Habib Bahar tampak tak henti menangis memeluk dan mencium HRS. HRS membalas pelukan sambil mengajak takbir dan bershalawat. 

HRS kemudian memberikan waktu untuk Bahar bin Smith berceramah di depan para pendukung.  Pada kesempatan itu Bahar bin Smith sempat menyelipkan bahas kasus Km 50.

Dia menyatakan bahwa apa yang dia sampaikan dalam ceramah tentang kasus Km 50 dan Habib Rizieq Shihab benar dan bukan berita hoax.

 

"Hadirin sekalian, ketika pertama kali tanggal 3 Januari saya baru keluar 1 bulan, dulu saya baru keluar 2 hari dibawa ke Gunung Sindur (lapas Gunung Sindur) di bawa ke Nusa Kambangan (lapas Nusa Kambangan). Bebas 2021 baru 1 bulan, masuk lagi. Ketika saya masuk saya tidak tahu kasus ini kasus apa, ketika pengacara bilang Bib ini kasus Km 50, Alhamdullilah saya bersyukur kalau ini kasus Km 50, kenapa?," kisah Bahar di depan Habib Rizieq Shihab dan para pengikutnya. 

"Nanti di persidangan saya akan sampaikan ke pengadilan yang saya sampaikan ini benar. Saya bukan berbohong, akan saya sampaikan apa yang saya sampaikan tentang Km 50 dan tentang beliau di penjara itu benar adanya bukan bohong atau berita hoax," sambung Bahar. 

Adapun kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang dimaksud adalah, narasi atau dakwah Bahar Smith yang isinya mengatakan bahwa 6 laskar FPI dibakar kemaluannya, dibantai dan disiksa.

Informasi tersebut, kata Bahar, dia dapatkan dari buku TP31 yang sudah diserahkan ke DPR dan Presiden dalam bahasa inggris dan diberikan ke seluruh dubes negara asing. Juga diserahkan kepada Komnas HAM PBB. 

"Enam pengawal beliau (Habib Rizieq Shihab), enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang," demikian bunyi narasi dakwah Bahar yang disebut menyebar berita hoax. 

Kemudian, berita bohong lainnya yang dituduhkan kepadanya yaitu narasi Habib Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi. 

Dalam kasus sebar hoax tersebut JPU menyatakan perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Bahar dituntut 5 tahun penjara namun Pengadilan Tinggi memutuskan vonis Bahar hanya 6 bulan 15 hari penjara.  Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni pada Kamis 1 September 2022 dini hari. 

Kategori :