JAKARTA, INFORADAR.ID --- Satu lagi perwira polisi dipecat dengan hormat berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J. Kali ini Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP).
Anak buah Ferdy Sambo tersebut dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Polri yang digelar, Kamis, 1 September 2022. Ia menyusul Ferdy Sambo yang lebih dulu dipecat dan ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Putusan sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto diumumkan oleh pihak kepolisian.
Setelah menjalani sidang, satu anak buah Ferdy Sambo dipecat oleh KKEP terkait obstraction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) merupakan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri telah dijatuhi putusan oleh KKEP.
Kompol Chuk Putranto diberhentikan dengan tidak hormat di mana sanksi ini sama seperti yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Kompol Chuk Putranto juga mengikuti langkah dari Ferdy Sambo untuk mengajukan banding.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa Kompol Chuk Putranto telah terbukti melakukan obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.
Dengan dijatuhi hukuman ini, maka Kompol Chuk Putranto diperpanjang masa penahanannya dari tanggal 5 hingga 29 September mendatang di tempat penahanan khusus.
Irjen Pol Dedi juga menambahkan bahwa selain Kompol Chuk Putranto, saat ini pihak KKEP juga sedang melakukan sidang kode etik kepolisian terhadap tersangka lainya.
Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik adalah BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Tersangka dari tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bertambah menjadi 7 orang dari sebelumnya sebanyak 6 orang, di mana Ferdy Sambo menjadi tersangka baru.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hingga saat ini informasi terakhir dari tim bahwa tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Dari 7 tersangka ini, 6 di antaranya merupakan anggota dari Divisi Propam Polri dan satu dari Dittipidum Polri.
6 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambi di rumah dinasnya, Komjen Agung Budi Maryoto selaku Irwasum menjelaskan bahwa dari 6 tersangka telah menjalani pemeriksaan.