Ini Kata Kapolri Soal Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak

Minggu 28-08-2022,13:58 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri menolak tegas surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Menurut Kapolri ada aturan jelas yang harus dilewati oleh Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Hal itu ditegaskan Kapolri usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu, 28 Agustus 2022. 

Polri, kata Jenderal Listyo Sigit, menolak terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian. Tentunya, penolakan tersebut bukan tanpa alasan tegas. 

Disebutkan Kapolri ada aturan yang harus dilewati oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadi J.  "Tentu ada aturannya," ujar Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, kasus yang diperbuat oleh Ferdy Sambo ini harus diselesaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

"Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang kkep dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemecatan)," ujar pria yang akrab disapa Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena itu merupakan bagian dari proses persidangan. 

"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses," kata Sigit. 

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polri telah memastikan bahwa tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dengan ditolaknya surat pengunduran diri tersebut, suami Putri Candrawathi sudah dipastikan tidak akan mendapat hak tunjangan dan pensiunan.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Sambo! Ini Alasan Tegasnya Kata Kapolri

 

 

Editor: M Widodo

Kategori :