Respon Perintah Presiden, Mendagri Keluarkan SE, Minta Kepala Daerah Kendalikan Inflasi

Selasa 23-08-2022,16:45 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Merespon perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah yang dikeluarkan Tito pada 19 Agustus 2022.

Isi Edaran tak lain adalah meminta Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah.

“Diminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” ujar Tito dalam SE.

SE ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 pada 18 Agustus 2022 di Istana Negara.

Tito menyampaikan, untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.

Sebagaimana diberirakan inforadar.id sebelumnya Gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia diminta untuk menekan kenaikan harga komoditas yang berdampak pada inflasi di suatu daerah. Caranya dengan mendatangkan komoditas tersebut dari daerah lain yang mempunyai pasokan melimpah.

Hal itu disampaukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Inflasi Tahun 2022, di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

"Transportasi itu mestinya anggaran tak terduga bisa digunakan untuk menutup biaya transportasi bagi barang-barang yang ada, gunakan. Saya sudah perintahkan ke Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan entah surat keputusan, entah surat edaran yang menyatakan bahwa anggaran tidak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah,” kata Presiden.

Dikutip inforadar.id dari Laman Setkab.go.id yang mengutip sumber dari Humas Kemendagri yang dirilis Selasa, 23 Agustus 2022, sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal. Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

“Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran  kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan dalam SE.

Sementara itu, pada Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja  SKPD/Unit SKPD yang membidangi.

Adapun tata caranya diatur dalam tahapan berikut:

(1). Dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah.

(2). Dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD.

(3). RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD. 

Kategori :