Selain itu, Rully menegaskan bahwa pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca pelimpahan berkas dilakukan Bareskrim Polri terhadap empat tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Bharada E.
Rully Novian mengatakan menyebut koordinasi antara pihaknya dengan Kejaksaan sudah menjadi bagian dari proses hukum.
Terlebih posisi Bharada E dalam kasus ini sudah ditetapkan sebelumnya sebagai Justice Collaborator (JC). "Pasti LPSK akan koordinasi ke kejaksaan kita sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK, yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC," kata Rully.
"Maka itu, kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum," sambungnya.
Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Tugas Bharada E Bukan Sebagai Ajudan Ferdy Sambo, Wakil Ketua LPSK Bongkar Semuanya: Dia Itu..
Editor: M Widodo