JAKARTA, INFORADAR.ID --- Fakta demi fakta mulai tersingkap pasca penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, terkait motif pembunuhan hingga saat ini Polri belum mengungkap ke publik.
Hanya saja, Menko Polhukam Prof Mahfud MD, sedikit memberikan bocoran bahwa motif pembunuhan kasus Brigadir J sangat sensitif. "Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Menko Polhukam dalam sesi konferensi pers.
Seperti dikutip Disway.id dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu, 10 Agustus 2022, Mahfud MD mengatakan bahwa Polri akan segera melakukan kontruksi hukum.
Ia menerangkan, setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J, ia akan mengawal Polri untuk melakukan kontruksi perkara dari peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia menyebutkan, motif pembunuhan Brigadir J ini sangat sensitif. Bahkan mengarah ke hal yang sifatnya sangat privat.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo (FS). Kapolri mengatakan bahwa untuk menembak Brigadir J Bharada E menggunakan senjata pistol Glock 17 milik Bripka RR.
Namun, pernyataan ini diralat oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia memastikan bahwa pistol Glock 17 yang digunakan Bharada E adalah miliknya sendiri. "Untuk senjata yang buat nembak oleh Bharada E, ya senjatanya Bharada E," jelas Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Bharada E atau Richard Eliezer menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia menembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menjadi dalang di balik peristiwa penembakan anak buahnya sendiri, Brigadir J di rumah dinas miliknya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Sejauh ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran tim penyidik baru menetapkan empat tersangka dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal) dan seorang tersangka berinisial KM, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolri menyebut bahwa Bharada E yang telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Gunakan Senjata Brigadir J
Keterangan yang dirilis tim penyidik terkait tembakan di dinding rumah dinas itu, Dedi menyebut Ferdy Sambo yang melakukannya menggunakan senjata milik Brigadir J.
Hal tersebut dilakukan Ferdy Sambo seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak atau polisi tembak polisi. "Senjata Brigadir J yang dipakai oleh FS untuk menembak dinding biar seolah-olah ada tembak menembak," kata Dedi.