"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak menembak atau penembakan, saya kira tadi sudah saya jelaskan," pungkasnya.
Sementara itu Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa terdapat 4 tersangka atas tewasnya Brigadir J yang dijerat dengan dengan pasal 340 subsider pasal 338, junto pasal 55, 56 KUHP hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Dalam kejadian tersebut terdapat 5 orang dan korban Brigadir J, yang salah satunya ibu Putri Chandrawathi,” jelas Komjen Agus.
Setelah melakukan penyelidikan terkuak peran-masing-masing tersangka baik Bharada RE, Brika RR, KM dan Irjen Pol FS yang ketahui pembuatt skenario tewasnya Brigadir J.
Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak dalam Kasus Brigadir J, Kapolres Jaksel di Perintah Ferdy Sambo?
Editor: M Widodo