Viral, 2 Guru SD di Ciamis Berbuat Asusila, Sekarang Guru Pria Bersembunyi, Pemeran Wanita Mengakui

Jumat 29-07-2022,16:13 WIB
Editor : M Widodo

CIAMIS, INFORADAR.ID - Dunia pendidikan Kabupaten Ciamis geger. Sebuah video yang menayangkan perbuatan asusila layaknya sepasang suami isteri menyebar luas. Bejatnya, pemeran dalam video tersebut diduga kuat 2 oknum guru. 

Setelah videonya beredar luas, kepala sekolah melakukan pemanggilan. Hanya saja, guru pria tidak memenuhi panggilan dan sudah 9 hari ini tidak menunjukkan batang hidungnya. Sementara guru perempuan mengakui bahwa yang terekam di video itu dirinya. 

Video yang merekam prilaku asusila antara keduanya tersebar hingga membuat geger kalangan pendidikan di Ciamis.  

Belakangan diketahui, oknum guru SD tersebut, laki-lakinya berinisial KR berusia 51 tahun dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan perempuan LR usia 42 tahun tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ironisnya lagi, kedua oknum guru tersebut masing-masing sudah berkeluarga.

Hal itu dikuatkan oleh hasil laporan dari kepala sekolah pada 14 Juli 2022, ia kemudian membuat surat pemanggilan segera kepada oknum guru tersebut. 

“Hasil dari pemanggilan tersebut, dari pihak perempuan mengakui (video asusila adalah dirinya, Red). Namun karena pihak laki-laki dipanggil tidak hadir,” kata Endang.

Menurutnya pemeran laki-laki bisa dikenakan pelanggaran berat karena tindakan asusila yang nanti ditangani aparat penegak hukum.

Sedangkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis ke ranah indispliner karena pelanggaran ketidakhadiran dalam melaksanakan tugas.

“Dalam pelaksanaan tugas sejak efektif tahun ajaran tahun 2022/2023 yang dimulai 18-27 Juli, oknum guru laki-laki tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Itu tanpa ada izin, baik cuti atau sakit,” tuturnya.

“Sehingga kalau dihitung, sejak sekarang adalah kesembilan, tidak ada laporan pelaksanaan tugasnya. Besok hari kesepuluh nanti penjatuhan hukuman sekaligus, secara berturut-turut tidak melakukan tugas,” tambahnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS, PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 94 tahun 2021. Di mana bahwa PNS tidak melakukan tugas dikenakan sanksi hukuman berat. “Hukuman Beratnya mulai dari penggajian ditunda dan bisa juga sanksi pemecatan dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Sedangkan untuk perempuan yang sudah menjadi PPPK beberapa bulan akan ditawarkan untuk pengunduran diri.

Salah satu guru SD  yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan musibah yang menimpa sekolahnya ini sebagai bentuk introspeksi atau evaluasi dirinya dan para guru di Ciamis.

“Kejadian ini sebagai instrospeksi saya dan guru lainnya. Untuk itu, saya minta jangan sampai lembaga sekolah dan siswa yang menjadi korban, karena perbuatan dari oknum guru tersebut,” kata sumber tersebut.

Kategori :