Pemda Harus Siap! Mulai Tahun Depan, 10 Persen APBD Wajib Dialokasikan untuk Kesehatan

Senin 25-07-2022,20:16 WIB
Editor : M Widodo

YOGYAKARTA, INFORADAR.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mewajibkan 10% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan untuk kesehatan. 

"Mulai tahun depan, 10% dari APBD harus dianggarkan untuk kesehatan. Ini berdasarkan UU. Maka, 514 kabupaten/kota di 34 provinsi harus mengalokasikan 10 persen APBD untuk kesehatan," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri pertemuan “Penguatan Program dan Strategi Transformasi Sumber Daya Manusia di Jawa Tengah” yang digelar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Jumat, 22 Juli 2022 di DI. Yogyakarta.

Dikutip dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik yang dirilis Kemenkes, Senin, 25 Juli 2022 sore, anggaran ini, kata Menkes dapat digunakan untuk biaya kesehatan, laboratorium kesehatan, optimalisasi fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan alat kesehatan, dan peningkatan kompetensi serta jumlah tenaga kesehatan termasuk insentif tenaga kesehatan guna mewujudkan pelayanan kesehatan primer dan rujukan yang lebih baik.

“Untuk daerah yang APBD kurang dari 500 miliar mungkin bisa kita bantu subsidi, kalau diatas 1 triliun nanti kita review dulu. Yang penting 10 persen itu harus direalisasikan dengan baik termasuk untuk peningkatan dan pemerataan tenaga kesehatan,” terang Menkes.

Di hadapan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah serta organisasi profesi IDI cabang Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Menkes menyebutkan bahwa adanya pandemi COVID-19 serta berbagai ancaman penyakit infeksi emerging lainnya seperti Hepatitis Akut serta Monkeypox menyadarkan bahwa SDM kesehatan yang berkualitas untuk melakukan pencegahan, kesiapsiagaan dan respons yang cepat sangat diperlukan agar tidak menjadi wabah yang merugikan masyarakat. Untuk itu, penguatan SDM menjadi sangat strategis dalam memberikan pelayanan yang memadai.

Namun demikian, harus diakui bahwa jumlah tenaga kesehatan di Indonesia masih kurang. Menurut WHO, rasio ideal antara dokter dan masyarakat adalah 1:1000 orang. Artinya satu dokter untuk melayani 1000 penduduk di satu wilayah.

Menkes merinci ketersediaan dokter di Indonesia saat ini hanya 101.476 dokter, dengan jumlah populasi sekitar 273,984,400 jiwa, maka perlu ada fast track penambahan jumlah dokter untuk memenuhi rasio dokter.

“Dengan tingkat kelulusan dokter sebanyak 12 ribu orang per tahun, setidaknya butuh waktu sekitar 10 tahun untuk memenuhi rasio dokter di Indonesia. Kita harus kejar, karena kalau tidak akan semakin banyak masyarakat yang tidak tertolong,” kata Menkes.

Kementerian Kesehatan telah menjajaki kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menambah jumlah fakultas kedokteran dan meningkatkan produksi tenaga kesehatan. Penambahan ini sebagai upaya pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.

 

Editor: M Widodo

Kategori :