Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Lewat Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Mulai Berlaku 17 Juli 2022

Jumat 15-07-2022,05:26 WIB
Editor : M Widodo

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Kategori :