Menyerah Setelah 18 Jam Dikepung Polisi, Mas Bechi Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Jumat 08-07-2022,11:14 WIB
Editor : M Widodo

JOMBANG, INFORADAR.ID - Drama pengepungan terhadap DPO pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsanim (MSAT) alias Mas Bechi berakhir. 

Mas Bechi --- anak pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Muhammad Mukhtar itu --- menyerah, setelah sekitar 18 jam dikepung. Selanjutnya aparat kepolisian yang sudah melakukan pengepungan sejak Kamis, 7 Juli 2022 pukul 06.30 membawa Mas Bechi (42) ke Mapolda Jawa Timur, Kamis, 7 Juli 2022 dinihari. "Iya Mas Bechi menyerahkan diri pada pukul 23.00," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, tadi malam. 

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan pengambilan sidik jari untuk memastikan identitasnya, Jumat, 8 Juli 2022 dinihari, Mas Bechi langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng. 

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Mas Bechi dititipkan ke Rutan Kelas I Medaeng untuk mempermudah koordinasi pelimpahan dengan kejaksaan. 

"Untuk teknis pelimpahan tahap dua perkara dugaan pencabulan agar segera disidangkan,” sebut Kombes Dirmanto, Jumat 8 Juli 2022. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, selama menjadi DPO, Mas Bechi berada di sekitar Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang diasuh oleh ayahnya. 

Aparat kepolisian beberapa kali berupaya menangkap Mas Bechi yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, upaya penangkapan dengan cara persuasif tidak membuahkan hasil. Bahkan ada upaya penghalangan dari pendukung Mas Bechi hingga berujung kericuhan. 

Sebelumnya, anggota Polda Jawa Timur mengamankan sekitar 60 orang yang mencoba menghalangi proses penangkapan Mas Bechi. 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, puluhan orang dengan sengaja menghalangi proses penangkapan.

Aparat kepolisian juga melakukan penyisiran di area pesantren yang diketahui seluas lima hektare untuk menangkap MSAT. 

 

Terkait kasus tersebut, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. 

Langkah ini diambil karena salah seorang pimpinannya berinisial MSAT, diduga terlibat kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren ponpes telah dibekukan. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang didalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  kata Waryono, Kamis 7 Juli 2022. 

Kategori :