Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Minta Dibebaskan

Rabu 06-07-2022,21:32 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : Aditya Ramadhan

SERANG, INFORADAR.ID - Mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama  Bea Cukai Tipe C Soetta Qurnia Ahmad Bukhari meminta kepada majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Serang untuk membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Banten. 

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT) tahun 2020-2021 senilai Rp 3,5 miliar tersebut merasa tidak bersalah dan mendapat diskriminasi terhadap penegakan hukum. 

"Saya memohon kepada Majelis hakim yang mulia agar membebaskan saya dari seluruh dakwaan, memerintah jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan saya dari rumah tahanan dan memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat saya," kata Qurnia saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/7). 

Qurnia menyebut penegakan hukum terhadap kasus yang menjeratnya dinilai terburu-buru. Aparat penegak hukum kata dia, hanya memanggil dirinya satu kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Yang saya rasakan dan alami, aparat penegak hukum begitu terburu-buru memenjarakan saya," kata Qurnia. 

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Qurnia. langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Ketika penahanan terhadap dirinya menjadi pemberitaan di media massa, Qurnia mendapatkan stigma sebagai pelaku pemerasan PJT. "Stigma yang sengaja dibangun tersebut sangat melukai hati keluarga saya dan memberikan dampak psikologis yang sangat besar," kata Qurnia.

Ia mengungkapkan setelah melewati lebih kurang 11 kali persidangan pada akhirnya JPU menyatakan bahwa dakwaan primair tentang pemerasan tidak terbukti sehingga ia dibebaskan dari dakwaan tersebut. 

"JPU menyatakan unsur pemaksaan atau pemerasan yang didakwakan dalam dakwaan primair  tidak terpenuhi," ujar Qurnia. 

Qurnia mengatakan, kasus yang menjeratnya tersebut sesungguhnya telah selesai di pemeriksa internal yakni Itjen Kemenkeu. "Dimana hasil finalnya saya diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan kewenangan," kata Qurnia. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang sambung Qurnia terungkap fakta persidangan bahwa beberapa rekan angkatan kepala kantor Bea Cukai Soetta telah terbukti menerima uang suap dari PJT. "Salah satunya adalah saudara VIM (Vincentius Istiko Murtiadji/terdakwa-red)," kata Qurnia. 

Dikatakan Qurnia dalam persidangan pula terungkap bahwa dirinya tidak menerima uang satu rupiah pun dari Vincentius. Saudara Vincentius telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah diperintah untuk menerima uang suap dari PJT. 

"Saudara VIM mengakui telah menerima uang suap dari PJT, VIM juga mengatakan yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang suap tersebut kepada saya dan saudara VIM juga mengatakan tidak pernah diperintahkan oleh saya untuk menerima uang suap dari PJT," kata Qurnia. 

Qurnia mengungkapkan, menurut ahli pidana Prof Mudzakir dan Prof Choirul Huda yang dihadirkan dalam persidangan, pasal 11 UU Tipikor yg menjadi dasar tuntutan JPU merupakan pasal penyuapan. Dalam pasal tersebut kata dia pihak pemberi dan penerima harus diproses hukum. 

"Bila VIM selaku penerima telah mengakui menerima uang tersebut maka saya yakin dan percaya bahwa penyidik dan JPU sesuai dengan wewenang dan  kewajibannya juga akan meminta pertanggungjawaban pihak pemberi suap beserta pihak terkait selaku penyerta,"ungkap Qurnia. 

Sementara terdakwa Vincentius dalam nota pembelaannya mengatakan dirinya menguatkan pengakuannya dipersidangan sebelumnya. "Saya mengakui dan menyesali perbuatan saya serta memohon kebijaksanaan majelis hakim dalam memberikan putusan".  Jelas Vincentius.

Vicentius juga menyampaikan bahwa keluarganya sangat terdampak akibat adanya perkara ini. *

Kategori :