Pertamina Dapat Kompensasi Penyaluran BBM dan LPG Subsidi Rp 64,5 Triliun

Jumat 01-07-2022,23:02 WIB
Reporter : aasarbi
Editor : aasarbi

JAKARTA, INFORADAR.ID - Pertamina pada Jumat, 1 Juli 2022, menerima pembayaran dari pemerintah atas kompensasi penyaluran BBM dan LPG Subsidi yang telah dilakukan pada tahun 2021 sebesar Rp 64,5 Triliun.

Pemerintah sejak awal 2022 mempercepat pembayaran kompensasi atas penugasan distribusi BBM dan LPG Subsidi bagi masyarakat. Per April 2022 telah membayarkan kompensasi Rp29,0 triliun, sehingga secara keseluruhan, sepanjang 2022 total pembayaran subsidi dan kompensasi untuk periode hingga 2021 yang telah dibayarkan kepada Pertamina Rp 93,5 triliun. 

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas pembayaran kompensasi yang dilakukan lebih cepat dari jadwal yang direncanakan. Pembayaran tersebut akan berdampak positif pada keuangan Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional.  

“Alhamdulillah. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan Pemerintah melalui pembayaran kompensasi ini. Pembayaran ini dapat memperkuat cashflow untuk menjaga ketahanan energi nasional. Ini bentuk ketulusan dan dukungan penuh Pemerintah untuk menjadikan Pertamina semakin kuat dan mampu menjalankan tugas Negara dalam melindungi data beli masyarakat dari terpaan langsung harga minyak mentah dunia,” ucap Nicke dalam keterangan resminya, Jumat (1/7).

Dukungan besar ini, lanjut Nicke juga terlihat dengan adanya kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk penambahan subsidi sebesar Rp71,8 triliun dan kompensasi BBM Rp234 Triliun. Sehingga total subsidi dan kompensasi menjadi Rp401,8 Triliun pada tahun 2022 (asumsi harga minyak mentah Indonesia / ICP USD 100 per barrel).  Hal ini merupakan upaya Pemerintah dan Pertamina dalam penyediaan dan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi yang sangat diperlukan oleh masyarakat miskin, menengah, rentan dan UMKM. Hal ini juga merupakan wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat. 

Menurut Nicke, upaya Pemerintah menghadapi tantangan harga minyak mentah ini luar biasa, apalagi bila dibandingkan dengan negara lain. Hal ini terlihat dari harga BBM Indonesia yang termasuk dua terendah di seluruh dunia. Atas kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut, masyarakat perlu berterima kasih dengan lebih berhemat dalam menggunakan BBM & LPG.  BBM dan LPG Subsidi hanya diperuntukan utk masyarakat miskin, sehingga masyarakat mampu agar beralih menggunakan BBM & LPG non subsidi.

“Apresiasi tak terhingga kepada Pemerintah karena dengan menambah alokasi subsidi BBM dan LPG, Pemerintah telah berusaha keras menjaga daya beli masyarakat,” 

Untuk itu, kata Nicke Pertamina semakin termotivasi untuk melanjutkan berbagai program efisiensi dan terobosan di seluruh lini bisnis yang telah diinisiasi sehingga sepanjang tahun 2021 menghasilkan pe penghematan sebesar 1,3 miliar dollar AS. Menurutnya, capaian efisiensi ini menjadi motivasi dan akan terus berlanjut di tahun 2022.

Pertamina akan berupaya maksimal agar subsidi yang dialokasikan Pemerintah untuk BBM dan LPG dalam APBN 2022 dapat lebih optimal pemanfaatannya bagi masyarakat yang membutuhkan dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

“Pertamina akan menjalankan amanah dari pemerintah dengan terus memperkuat tata Kelola penyaluran BBM dan LPG agar lebih tetap sasaran antara lain dengan pendaftaran kendaraan di website MyPertamina,” imbuh Nicke. 

Namun demikian, katanya, Pertamina juga mendorong akan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM dan LPG secara bertanggung jawab dan lebih hemat. Menurut Nicke, subsidi merupakan kebijakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat menengah bawah, rentan miskin dan UMKM, sehingga masyarakat yang tergolong mampu sebaiknya beralih memakai BBM dan LPG Non Subsidi. 

“Kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk sama-sama menolong saudara-saudara kita yang membutuhkan. Dan kami akan memastikan pasokan mencukupi.  Pengawasan terus ditingkatkan agar alokasi subsidi BBM dan LPG tepat sasaran,” pungkas Nicke. *

 

Kategori :