LPA Desak Mantan Kades Cabul di Lebak Dihukum Berat

Kamis 30-06-2022,12:37 WIB
Reporter : Mastur
Editor : Mastur

LEBAK, INFORADAR.ID - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap kepala desa (Kades) yang mencabuli anak di bawah umur.

Mantan kades di Kecamatan Cibeber ini dituding telah melakukan pencabulan dengan modus mengobati korban agar cepat menikah.

Namun, permintaan pelaku agar Mawar (bukan nama sebenarnya) ditolak. Tapi, AB memaksa membuka baju dan celana Mawar. Dia kemudian mencium dada korban dan memasulan jarinya ke kemaluan Mawar.

Ketua LPA Kabupaten Lebak Oman Rohman mengaku prihatin dengan adanya peristiwa pencabulan yang terjadi di Cilograng. Untuk itu, LPA berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan.

"Tindakan mantan kades mencabuli keponakan istri yang masih di bawah umur merupakan perbuatan biadab dan keji. Karena itu, saya minta pelaku dihukum berat," kata Oman Rohman, Kamis 30 Juni 2022.

Oman menambahkan, sebagai mantan pemimpin, AB semestinya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Namun, dia justeru melakukan perbuatan yang dilarang norma hukum dan agama.

"Kejadian ini telah melukai hati korban dan keluarganya. Termasuk melukai perasaan masyarakat. Karena itu, ke depan harus ada upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," harapnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan, telah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. AB merupakan mantan Kades di Kecamatan Cibeber.

"Kita akan profesional dan terbuka dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini," tegasnya.

Mantan Kapolsek Cibadak ini menambahkan, atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.

"Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni uang pecahan Rp 50.000, pakaian korban, dan hasil visum," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, AB, mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, mencabuli anak di bawah umur di Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB. 

Korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada bibi dan ibu kandungnya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cilograng.

 

Kategori :