LEBAK, INFORADAR.ID - AB (51), mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, mencabuli anak di bawah umur di Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari keterangan Mawar (bukan mama sebenarnya), dirinya biasa menginap atau menemani istri pelaku. Karena masih ada hubungan kekerabatan antara korban dengan istri AB.
Pada hari kejadian, korban bertandang ke rumah AB. Namun, di sana hanya ada pelaku, sedangkan anak dan istri AB tidak ada di rumah.
AB kemudian mencoba merayu Mawar dengan modus akan mengobati korban agar cepat mendapatkan jodoh. Saat itu, pelaku meminta Mawar membuka baju, namun permintaan tersebut ditolak.
Akhirnya, AB memaksa membuka baju korban dan menggerayangi bagian dada Mawar. Tidak hanya itu, AB yang kesetanan juga memaksa membuka celana korban dan melampiaskan nafsu birahinya dengan memasukan jari tangan AB ke kemaluan Mawar.
Setelah itu, pelaku memberikan uang Rp 50.000 dan meminta Mawar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menyatakan, Mawar kemudian menghubungi bibinya. Dia menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan ibu kandungnya.
"Keluarga korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolsek Cilograng," kata Asep melalui rilis yang dikirim Bidhumas Polda Banten, Kamis 30 Juni 2022.
Polisi yang menerima laporan dugaan pencabulan langsung bergerak mengamankan pelaku cabul. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di rumahnya di Cilograng dan rencananya akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
"Pelaku sudah kita amankan. Benar, dia mantan Kades di salah satu desa di Kecamatan Cibeber," ungkapnya.(*)