Dugaan Pemerasan di Bandara Soetta, Ahli Pabean Menilai Qurnia Jalankan Tugas dengan Benar

Rabu 08-06-2022,17:31 WIB
Reporter : aasarbi
Editor : aasarbi


SERANG, INFORADAR.ID - Ahli Pabean Pusdiklat Bea dan Cukai Ribut Sugianto menyebut pihak yang berwenang mengeluarkan sanksi pembekuan dan pencabutan izin Perusahaan Jasa Titipan (PJT) ialah Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Pencabutan dan pembekuan ijin PJT diketahui bukan merupakan kewenangan dari Qurnia Ahmad Bukhori yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai  Soekarno-Hatta.

Hal itu diungkapkan Ribut dalam sidang perkara kasus dugaan pemerasan PJT dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 8 Juni 2022.

Ribut mengatakan sanksi pembekuan dan pencabutan izin PJT hanya dapat dikeluarkan dan atas persetujuan kepala kantor, bukan pejabat di bawahnya dalam hal ini kepala bidang.

Diketahui, dalam dakwaan Qurnia diduga  melakukan penyalahgunaan wewenang penerbitan surat teguran, pemberian denda yang besar, ancaman pencabutan izin perusahaan jasa titipan dan pembekuan operasional tempat penimbunan sementara ke PT SKK.

"Di aturan yang memberikan izin Kepala Kantor. Sanksi pembekuan dan pencabutan itu tetap kepala kantor. Betul (Kepala bidang pelayanan tau atas sepengetahuan kepala kantor-red)," ujar Ribut dihadapan majelis hakim diketuai Slamet Widodo.

Selain itu, Sugianto menjelaskan pejabat Qurnia selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Pabean sudah menjalankan tugasnya dengan benar, berupa pemberian teguran terhadap PJT apabila ditemukan pelanggaran, seperti adanya barang yang hilang atau dikeluarkan  dari TPS  sebelum terbit persetujuan (SPPBMCP) padahal sudah tercatat dalam dokumen CN atau Consignment Note.

"Pejabat tadi (kabid PFPC) berwenang melakukan tindakan untuk menyelamatkan hak-hak negara. Jika tidak mengecek 25 pos tadi (barang hilang). Jika ada pemeriksaan internal (Tidak dilakukan teguran) akan ditegur (pejabat berwenang), mengapa selama 30 hari tidak diperiksa," ucap Ribut.

Lebih lanjut, Sugianto mengungkapkan terkait dokumen CN dan penetapan nilai kepabeanan sudah ditetapkan oleh pejabat yang bertugas melakukan penelitian dokumen (PDTT), dan menetapkan nilai kepabeanan. Sehingga Qurnia tidak bisa menentukan nilai kepabeanan di setiap kilogram yang masuk.

"Kalau pemeriksaan barang hanya mencocokan dokumen dan fisik barang. Kalau PMK 199 itu pejabat pabean,  tapi prakteknya di Soekarno Hatta itu pejabat fungsional. Tugasnya menetapkan tarif dan kepabeanan. Secara ketentuan melekat di pejabatnya tadi tidak bisa diintervensi pejabat lain. Harusnya tidak bisa diintervensi, CN nya sudah dikirim by sistem siapa penelitinya , dan melekat nama pejabatnya," kata Ribut.

Sugianto mengungkapkan Qurnia selaku kepala bidang berhak melakukan konfirmasi ke PJT, dengan mengeluarkan surat ke perusahaan tersebut, apabila ditemukan adanya pelanggaran seperti CCTV yang tidak bisa diakses, hilangnya barang atau yang lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

"Melakukan  konfirmasi dan pemberitahuan (surat), pejabat ini berwenang. Saya berkeyakinan sudah ada dokumen pendukungnya. Sah sepanjang pejabat yang menangani. Iya ada penelitian tadi (laporan-laporan hasil monitoring dan evaluasi)," kata Ribut.

Sementara itu terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengaku hanya menjalankan tugas pokok, dan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap PJT. Jika terjadi pelanggaran, dan dirinya selaku kepala bidang tidak melakukan pengawasan maka dirinya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Surat itu memang sesuai aturan harus dikeluarkan, jika tidak saya salah," kata Qurnia dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Indah Hutasoit dan Subardi.

Qurnia menegaskan terkait surat konfirmasi ke PT Shopee selaku mitra kerja PT SKK, diklaim boleh dan harus  dilakukan sebab secara tidak langsung PT Shopee merupakan mitra Bea dan Cukai. Apalagi Shopee menggunakan skema delivery duty paid (DDP) dalam melakukan importasinya sehingga rutin berkorespondensi dengan beacukai.

"Sebagai stakeholder melakukan korespondensi kepada e-commerce baik Shopee maupun Lazada. Sepanjang mandatory DDP ada kewenangan (bea cukai-red)," tutur Qurnia seraya dibenarkan oleh ahli. (Fahmi Sa'i)

Kategori :