SERANG, INFORADAR.ID - Pemerintah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, meluncurkan aplikasi izin usaha bernama Sistem Aplikasi Surat Izin Usaha Waringinkurung (Siap Razia Warung).
Aplikasi itu untuk memudahkan pelayanan izin usaha supaya dapat diakses dengan mudah dan cepat. Aplikasi ini merupakan yang pertama kali dibentuk di Kabupaten Serang.
Camat Waringinkurung Warnerry Poetri mengatakan, aplikasi itu dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus surat izin usaha.
Ia mengatakan, di Kecamatan Waringinkurung banyak masyarakat yang mengurus izin usaha. Sehingga, menjadi potensi untuk mengembangkan ekonomi masyarakat.
"Tahun ini saja sampai setengah tahun, sudah ada 20 yang mengurus izin usaha, belum yang sebelumnya," katanya, Kamis 2 Juni 2022.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus izin usaha cukup mengunjungi website siapraziawarung.serangkab.go.id.
Kemudian, masyarakat tinggal mengisi formulir hingga upload berkas. Lalu, setelah datanya diupload akan dicek oleh verifikator.
"Waktunya tidak lama, kalau berkasnya lengkap nanti langsung di ACC camat dan keluar barkode, kalau tidak lengkap kita beritahukan kepada masyarakat untuk melengkapi," ujarnya.
Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Serang Hamdani mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Waringinkurung.
Menurutnya, inovasi itu sangat baik untuk mempermudah para pelaku UMKM. "Ini sejalan dengan program prioritas Pemkab Serang untuk mengembangkan ekonomi masyarakat," ujarnya. (Abdul Rozak)