Diakui Istiko, dalam setiap pertemuan dengan Soni dirinya tidak semuanya melapor kepada Qurnia sebagai pimpinannya. "Tidak semua saya lapor, ada tujuh kali pertemuan. Tempatnya pindah-pindah," kata Istiko.
Dalam setiap pertemuan tersebut sambung Istiko, dirinya menerima sejumlah uang. Nilai uang tersebut sempat dibacakan anggota hakim Novalinda Arianti dalam persidangan. Pemberian uang dengan nilai yang bervariasi setiap kali pertemuan tidak diketahui Istiko. Begitu juga motivasi dari pemberian uang tersebut."Kalau motif saya tidak tahu (pemberian uang-red), saya tidak pernah tahu," kilah Istiko.
Keterangan Istiko tersebut sempat membuat Novalinda Arianti bingung. Ia lantas, meminta agar Istiko berbicara jujur di persidangan untuk membuka sejelas-jelasnya perkara tersebut.
"Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena kejujuran saudara yang akan menjadi pertimbangan kami (dalam menjatuhkan hukuman-red)," kata Novalinda.
Pasca kejadian tersebut, Novalinda lantas menanyakan sikap Istiko. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Istiko mengaku menyesal telah mencemarkan nama baik keluarga dan institusi. "Saya menyesal," jawab Istiko.
Sementara itu, Qurnia yang memberikan tanggapan terhadap keterangan Istiko mengaku membantah semuanya. Ia mengungkapkan tidak pernah memerintah Istiko untuk menemui Soni dan meminta sejumlah uang.
"Enggak benar semua," tutur mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta tersebut.
Dirinya tidak pernah mengetahui adanya uang dari PT SKK yang diberikan kepada anak buahnya tersebut. Sejauh ini, pertemuan PT SKK baik di kantor maupun di luar kantor, hanya perkenalan dan membahas soal perizinan PJT.
"Hanya berkenalan sebagai direksi PT SKK (pertemuan di kantor-red). Saya tidak tau setelah itu bertemu dengan Kapala Kantor atau tidak. Saya tidak tau (pemberian uang-red). Tetap (tidak tau uang di Istiko-red), tidak (semua keterangan istiqo tidak benar-red). Tidak ada (permintaan uang Rp5 ribu-red)," ungkap Qurnia.